Donald Trump
Pada Rabu (18/12) malam waktu AS, DPR AS meloloskan dua dakwaan pemakzulan -- penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS -- yang dijeratkan terhadap Donald Trump. Hasil voting ini menjadikan Trump sebagai Presiden ke-3 di AS yang pernah dimakzulkan DPR AS.
Dua dakwaan pemakzulan Trump terkait dengan penyelidikan DPR AS terhadap laporan seorang whistleblower soal percakapan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di mana Trump minta bantuan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden yang berpotensi menjadi penantang utama Trump dalam pilpres 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan kedua, soal menghalangi Kongres AS, menyatakan Trump telah mengarahkan perlawanan terhadap kemampuan DPR AS untuk melakukan pengawasan hukum. Trump dituduh menentang dan menghalangi upaya DPR AS untuk menyelidiki skandal Ukraina tersebut.
Usai dua dakwaan pemakzulan diloloskan DPR AS, selanjutnya proses akan bergulir ke Senat AS yang akan menggelar sidang dan memutuskan apakah akan memakzulkan Trump sepenuhnya atau tidak. Dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara mayoritas dalam Senat AS untuk memakzulkan Trump.
Jika DPR AS didominasi Partai Demokrat, Senat AS diketahui didominasi Partai Republik yang diperkirakan akan membebaskan Trump dari dakwaan pemakzulan. Waktu digelarnya sidang pemakzulan oleh Senat AS belum diumumkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini