Donald Trump Jadi Presiden ke-3 yang Dimakzulkan DPR AS

Donald Trump Jadi Presiden ke-3 yang Dimakzulkan DPR AS

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 12:03 WIB
Donald Trump (AP Photo)

Donald Trump

Pada Rabu (18/12) malam waktu AS, DPR AS meloloskan dua dakwaan pemakzulan -- penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS -- yang dijeratkan terhadap Donald Trump. Hasil voting ini menjadikan Trump sebagai Presiden ke-3 di AS yang pernah dimakzulkan DPR AS.

Dua dakwaan pemakzulan Trump terkait dengan penyelidikan DPR AS terhadap laporan seorang whistleblower soal percakapan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di mana Trump minta bantuan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden yang berpotensi menjadi penantang utama Trump dalam pilpres 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan pertama soal penyalahgunaan kekuasaan, menyatakan Trump 'secara korup' meminta Ukraina untuk menyelidiki rival-rival politiknya. Trump dituduh memanfaatkan bantuan keamanan AS nyaris US$ 400 juta dan potensi pertemuan di Gedung Putih dengan Zelensky untuk mendorong Ukraina mengumumkan secara publik penyelidikan terhadap Biden, juga terhadap teori yang dibantah bahwa Ukraina, bukan Rusia, yang mencampuri pilpres tahun 2016 lalu.


Dakwaan kedua, soal menghalangi Kongres AS, menyatakan Trump telah mengarahkan perlawanan terhadap kemampuan DPR AS untuk melakukan pengawasan hukum. Trump dituduh menentang dan menghalangi upaya DPR AS untuk menyelidiki skandal Ukraina tersebut.

Usai dua dakwaan pemakzulan diloloskan DPR AS, selanjutnya proses akan bergulir ke Senat AS yang akan menggelar sidang dan memutuskan apakah akan memakzulkan Trump sepenuhnya atau tidak. Dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara mayoritas dalam Senat AS untuk memakzulkan Trump.

Jika DPR AS didominasi Partai Demokrat, Senat AS diketahui didominasi Partai Republik yang diperkirakan akan membebaskan Trump dari dakwaan pemakzulan. Waktu digelarnya sidang pemakzulan oleh Senat AS belum diumumkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads