Kejaksaan Belanda menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (20/11/2019), kedua perempuan Belanda itu, salah satunya memiliki dua anak kecil, ditangkap atas tuduhan teror setibanya mereka di Bandara Schiphol di Amsterdam pada Selasa (19/11) waktu setempat.
Otoritas Turki mulai mendeportasi para jihadis asing pekan lalu dan mengkritik negara-negara Barat karena menolak memulangkan warga negara mereka yang pergi untuk bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diduga ikut serta dalam organisasi teroris. Kepolisian Militer Kerajaan (yang menjaga bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan) menangkap kedua perempuan itu dan menyerahkan mereka ke polisi," imbuhnya.
Tidak disebutkan identitas lengkap kedua perempuan itu. Namun jaksa-jaksa mengatakan, salah satu dari kedua perempuan tersebut adalah seorang ibu muda berumur 23 tahun yang memiliki dua anak berumur 3 tahun dan 4 tahun, yang ditangkap pada Januari 2018 di Turki.
Perempuan lainnya berumur 25 tahun, yang telah melapor ke kedutaan Belanda di Ankara, Turki pada Oktober lalu dan meminta bantuan konsuler untuk memulangkannya. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini