Raissouni diyakini hakim telah melanggar Pasal 490, yang merupakan kode hukum kerajaan Muslim. Pasal tersebut mengatur sanksi hukum terhadap pelaku hubungan seksual di luar nikah. Sementara hukum juga melarang semua aborsi kecuali nyawa ibu dalam bahaya.
"Sistem peradilan telah memiliki kata-katanya, (tapi) kami akan mengajukan banding." ujar pengacara ginekolog, Moulay Rachid.
Kerabat mengatakan kepada AFP terkait rencana Raissouni mengajukan banding. Raissouni ditangkap pada 31 Agustus ketika dia meninggalkan sebuah klinik di Rabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Raissouni membantah telah melakukan aborsi. Dia menjelaskan dirinya dirawat karena pendarahan internal. Kesaksiannya didukung oleh dokter kandungannya.
Kasus ini telah menciptakan perdebatan tentang kebebasan pribadi di negara Afrika Utara. Antara 600 dan 800 aborsi di toko belakang terjadi setiap hari di Maroko, menurut perkiraan oleh kelompok kampanye.
(aud/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini