Jurnalis di Maroko Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi

Jurnalis di Maroko Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 02:48 WIB
Foto: Ilustrasi aborsi (iStock)

Raissouni diyakini hakim telah melanggar Pasal 490, yang merupakan kode hukum kerajaan Muslim. Pasal tersebut mengatur sanksi hukum terhadap pelaku hubungan seksual di luar nikah. Sementara hukum juga melarang semua aborsi kecuali nyawa ibu dalam bahaya.

"Sistem peradilan telah memiliki kata-katanya, (tapi) kami akan mengajukan banding." ujar pengacara ginekolog, Moulay Rachid.

Kerabat mengatakan kepada AFP terkait rencana Raissouni mengajukan banding. Raissouni ditangkap pada 31 Agustus ketika dia meninggalkan sebuah klinik di Rabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam sidang, Raissouni membantah telah melakukan aborsi. Dia menjelaskan dirinya dirawat karena pendarahan internal. Kesaksiannya didukung oleh dokter kandungannya.

Kasus ini telah menciptakan perdebatan tentang kebebasan pribadi di negara Afrika Utara. Antara 600 dan 800 aborsi di toko belakang terjadi setiap hari di Maroko, menurut perkiraan oleh kelompok kampanye.

(aud/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads