Foto News

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Sah Jadi Tersangka

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 15:13 WIB
1 dari 7
Hakim I Ketut Darpawan membacakan putusan dalam sidang pengajuan gugatan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/10/202). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
Jakarta - Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Penetapan tersangka oleh Kejagung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork