Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Sah Jadi Tersangka

Hakim I Ketut Darpawan membacakan putusan dalam sidang pengajuan gugatan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/10/202). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan. Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.
Istri Nadiem, Franka Franklin, yang hadir dalam sidang tersebut sedih dan kecewa akan putusan itu. Franka bersama orang tua Nadiem duduk di barisan paling depan ruang sidang.
Sejumlah kerabat juga tampak berupaya menenangkan Franka sembari keluar ruang sidang.
Franka menegaskan tidak akan berhenti menempuh jalur hukum lainnya untuk membela sang suami. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung sepanjang berjalannya sidang praperadilan.
Hakim I Ketut Darpawan membacakan putusan dalam sidang pengajuan gugatan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/10/202). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan. Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.
Istri Nadiem, Franka Franklin, yang hadir dalam sidang tersebut sedih dan kecewa akan putusan itu. Franka bersama orang tua Nadiem duduk di barisan paling depan ruang sidang.
Sejumlah kerabat juga tampak berupaya menenangkan Franka sembari keluar ruang sidang.
Franka menegaskan tidak akan berhenti menempuh jalur hukum lainnya untuk membela sang suami. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung sepanjang berjalannya sidang praperadilan.