Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 19:12 WIB
Pengajuan praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) itu disebutkan jika penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan adanya penolakan ini, artinya mantan Mendikbud Ristek era Jokowi tersebut tetap sah sebagai tersangka.
Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

"Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," lanjut hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim juga menjawab permohonan soal harus adanya bukti berupa penghitungan kerugian negara sebagai satu dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Menurut hakim, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," jelas hakim.

"Setiap pilihan yang diputuskan oleh penyidik akan menimbulkan konsekuensi terkait kekuatan pembuktiannya untuk membuktikan apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan," lanjutnya.

Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan bahwa soal informasi penetapan tersangka harus disampaikan kepada calon tersangka yang sudah diperkirakan. Hakim menyebut hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Menimbang bahwa terkait terminologi calon tersangka yang setelah putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 digunakan, khususnya terkait status seseorang yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum," tutur hakim.

Kemudian, hakim menerangkan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejagung juga telah sesuai karena Nadiem dijerat pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Menimbang bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap termohon," tutur hakim.

"Penyidik menyampaikan kekhawatiran pemohon melarikan diri, merusak atau menghilang alat bukti atau mengulangi tindak pidana," lanjut dia.

Hakim juga menjawab soal permohonan pihak Nadiem untuk menangguhkan penahanan dan/atau mengganti penahanan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Kata hakim, hal itu bukanlah kewenangan hakim praperadilan.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon selebihnya yakni mengenai perintah agar pemohon tidak melimpahkan bekas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan diputus dan agar hakim praperadilan memerintahkan termohon untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan pemohon, bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," terang hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka ternyata permohonan praperadilan permohon tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak," pungkas hakim.

Atas dasar itu, hakim menolak praperadilan Nadiem. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun sah dan dapat dilanjutkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim I Ketut Darpawan.

Hakim menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.

Tonton juga video "Ortu Nadiem Kecewa Praperadilan Ditolak, Singgung Tom Lembong-Hasto" di sini:

(ond/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads