Jakarta - Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara. Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas Raden Priyono itu terbukti terkait PT Asuransi Jasindo.
(/)
Foto News
Ekspresi Pengusaha Kiagus Emil Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Jan 2022 19:04 WIB
BAGIKAN
Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain berjalan dari kursi pesakitan usai divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2021).
BAGIKAN