Jakarta - Empat terdakwa kasus korupsi lahan Rorotan divonis pidana penjara. Total uang pengganti yang dibebankan capai lebih dari Rp16 miliar.
Foto
4 Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Divonis Penjara
Rabu, 25 Jun 2025 18:57 WIB

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Mereka adalah Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo.
Β
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Indra Sukmono, disertai denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Donald Sihombing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,99 miliar atau diganti tiga tahun penjara.
Β
Saut Irianto Rajagukguk dijatuhi pidana lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara Eko Wardoyo juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun.
Β
Putusan tersebut merupakan akhir dari proses hukum atas kasus korupsi lahan yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara. Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Β