Jakarta - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada lima bos perusahaan gula swasta. Mereka terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
Foto
Potret 5 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama saat mengikuti sidang di Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Lima terdakwa bos perusahaan gula swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Hakim mengatakan para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sementara hal meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda. Namun, pembayaran seluruh uang pengganti itu telah memperhitungkan penitipan uang yang dilakukan para terdakwa ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para terdakwa meninggalkan ruang sidang.











































