detik's Advocate

Jangan Panik! Ini Solusi Hukum Atasi Salah Transfer Uang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 09:24 WIB
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/grinvalds)
Jakarta -

Kemudahan transfer perbankan lewat ponsel pintar menyederhanakan masyarakat beraktivitas. Tapi kerap dijumpai salah transfer atau jumlah uang terkirim berlebih. Lalu bagaimana cara menarik kembali agar uang kembali ke rekening kita?

Berikut pertanyaan pembaca:

Halo selamat pagi. Saya ingin bertanya mengenai saya salah transfer (sesama bank) dan penerima sudah meninggal. Akan tetapi bank tidak bisa mencairkan dengan alasan ahli waris yang tidak ketemu sudah tidak bisa dihubungi dan pindah domisili.

Apakah ada cara lain untuk pencairan pengembalian dana? Karena saya sudah melengkapi persyaratan pengajuan pengembalian dana.

Terimakasih

Titan

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mursalim, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:

Transfer Uang:

Pada era teknologi informasi (TI) saat ini kebutuhan orang akan uang dengan mudah dapat dipindahkan/transfer dengan cepat melalui sarana media teknologi. Demikian juga dengan anda yang salah mentransfer uang ke orang yang sebenarnya si penerima sudah meninggal. Walau transfer dapat dilakukan secara cepat namun harus hati-hati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana ("UU Transfer Dana"), menyatakan:

"Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima".

Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. Yang paling penting adalah dalam perintah transfer dana tersebut anda harus memastikan siapa yang dituju, apakah sudah benar dan orangnya masih hidup. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dan kecermatan. Memastikan disini maksudnya pengirim harus memastikan si penerima dengan benar.

Pasal 8 UU Transfer Dana, menyebutkan, Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal, yaitu:

Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
a. identitas Pengirim Asal;
b. identitas Penerima;
c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e. tanggal Perintah Transfer Dana; dan
f. informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.

Informasi identitas Pengirim Asal dapat diteruskan kepada Penerima jika terdapat permintaan dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk meneruskan informasi tersebut kepada Penerima.

Pengirim Asal dapat mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana (Pasal 8 ayat 5). Pasal 9 berbunyi:

(1) Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali untuk Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.

(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.

(4) Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal.

Pasal 10, berbunyi:

Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal.

Pasal 11 berbunyi:

Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan Transfer Dana.

Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim Asal. Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan Undang-Undang. Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal. Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 14).

Lihat juga Video: Terekam CCTV! Pencuri Ancam Pemilik Rumah-Paksa Transfer Uang







(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork