Saya Diblacklist BI karena KTP Dipakai Orang Lain Utang Bank, Apa Solusinya?

detik's Advocate

Saya Diblacklist BI karena KTP Dipakai Orang Lain Utang Bank, Apa Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 08:23 WIB
Muhammad Paeway Ebiem Kahar
Muhammad Paeway Ebiem Kahar (dok.pri)
Jakarta -

e-KTP dengan single identity memudahkan masyarakat dalam berbisnis dan beradministrasi. Namun bagaimana bila ada kesalahan sistem? Bahkan ada yang memakainya untuk niat jahat?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Dengan Hormat,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepupu saya ingin mengajukan pinjaman ke pihak bank, tetapi ditolak karena ada kredit macet yang belum di bayar dari tahun 2016. Sepupu saya tidak merasa ada pinjaman lalu minta dicek oleh pihak bank berdasarkan NIK KTP ternyata yang meminjam bukan nama saudara saya, sebut saja Budi.

Saudara saya mengira ini KTP-nya double NIK. Lalu saudara saya pergi ke Dinas Dukcapil untuk memeriksa KTP.

ADVERTISEMENT

Ternyata di dukcapil yang terdaftar untuk NIK KTP saya itu hanya saudara saya tidak ada nama Budi dan saudara saya minta bukti printnya.

Lalu saudara saya periksa di BI Checking di data NIK muncul 2 nama yaitu pertama Budi, dengan alamat rumah usaha dll. Bagian keduanya baru nama saudara saya dengan alamat dan usaha yang berbeda dari Budi (data sesuai dengan saudara saya).

Lalu ada data pinjaman Budi di bank A dengan jaminan sertifikat rumah.

Lalu saudara saya bawa data ini ke bank A sebagai bukti kalau selama ini dia tidak pernah melakukan pinjaman bank. Tetapi pihak bank tetap tidak bisa membersihkan NIK saudara saya karena yang di BI Checking sudah di blacklist.

Pihak bank menyarankan saya ke Dinas Dukcapil untuk masalah NIK dan tidak bisa membantu ke pihak Budi karena kredit macetnya sudah 5 tahun lebih tidak diproses kembali.

Pertanyaannya, saudara saya harus berbuat apa agar nama dia di BI bersih?
Mengapa NIK di Dinas Dukcapil dan di BI bisa berbeda datanya?

Thanks and regards,

Marzuki Lim

Apa solusinya? Simak di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]




Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan Paralegal BPBH FH UNEJ, Muhammad Paeway Ebiem Kahar. Berikut jawaban lengkapnya:

Bila diambil garis besarnya, maka yang dapat kami pahami dalam kasus tersebut bahwa sepupu saudara (selanjutnya kita sebut A) ingin mengajukan pinjaman ke pihak bank, tetapi ditolak oleh pihak bank. Pihak bank menolak ajuannya dengan alasan ada kredit yang belum dibayar oleh si A sejak tahun 2016 silam. Akan tetapi si A merasa belum pernah mengajukan pinjaman ke pihak bank sejak tahun 2016. Setelah dicek oleh pihak bank, faktanya bahwa yang meminjam bukan si A, melainkan Budi dengan menggunakan NIK yang sama dengan si A.

Si A membuktikan ke pihak bank, bahwa sebenarnya yang meminjam bukanlah si A, melainkan si budi dengan menunjukan bukti dari dukcapil. Namun, pihak bank tetap tidak bisa membersihkan NIK si A karena di BI Checking sudah diblacklist.

Jika melihat situasi tersebut, sudah sewajarnya pihak bank tetap menolak untuk memberikan pinjaman terhadap nasabahnya, karena setiap perbankan menganut prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya yang hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1992 yang berbunyi:

"Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian."

Prinsip kehati-hatian dalam perbankan merupakan suatu asas yang mengatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib untuk berhati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Implementasi dari prinsip kehati-hatian tertuang pada BI Checking yang bisa diakses oleh seluruh nasabah.

BI Checking adalah informasi historis debitur berupa laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Seluruh bank yang ada di Indonesia, menggunakan metode BI Checking dalam menjaring nasabah. Selain memperhatikan prinsip kehati-hatian, bank juga perlu memperhatikan manajemen risiko untuk meminimalisir risiko yang membahayakan pihak bank

Kembali ke permasalahan, bahwa NIK KTP si A telah terdaftar di bank pemberi kredit bersamaan dengan nama Budi, sehingga data yang dicollect oleh BI sudah sesuai prosedur normatif. Namun, yang jadi permasalahan adalah si A merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dari tahun 2016, dan berdasarkan data bank pemberi kredit, nama Budi tercantum mengajukan pinjaman menggunakan NIK KTP Si A.

Untuk membersihkan nama si A dari blacklist BI Checking, satu satunya cara adalah dengan melunasi tagihan pinjaman yang diajukan sejak tahun 2016. Maka yang mempunyai kewajiban untuk melunasi tagihan tersebut sebetulnya adalah si Budi.

Akan tetapi muncul pertanyaan untuk si A:
a) Apakah si A secara sadar pernah memberikan data NIK KTP kepada Budi untuk mengajukan pinjaman?
b) Ataukah Budi dengan sengaja melakukan pinjaman menggunakan data NIK KTP si A tanpa sepengetahuan si A?

Pertanyaan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu. Bila pertanyaan:

a) terjawab si A secara sadar, maka seyogyanya si A wajib melunasinya.

Namun, jika pertanyaan:

b) terjawab bahwa Budi dengan sengaja menggunakan data NIK KTP tanpa sepengetahuan si A untuk mengajukan pinjaman, maka Budi wajib untuk melunasinya untuk mengganti rugi.

Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 ayat (1) disebutkan bahwa:

"... penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan".

Dilanjut dengan pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 ayat (2) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini" .

Maka jika penggunaan data pribadi dilakukan tanpa persetujuan si A dan kerugian yang timbul karena adanya penyalahgunaan data pribadi dapat menempuh jalur:

1. non litigasi melalui musyawarah,

2. menempuh jalur litigasi baik melalui gugatan di pengadilan sebagai upaya untuk mengajukan ganti rugi.

Paralegal BPBH FH UNEJ
Muhammad Paeway Ebiem Kahar

Tentang Posbakum PN Jember

Posbakum PN Jember-FH Unej merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan PN Jember dan BPBH FH UNEJ. Posbakum tahun ini terletak di Pengadilan Negeri Jember, di mana target serta tujuannya untuk membantu masyarakat terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan Posbakum ini pun tidak terlepas dari program Kemendikbud serta FH UNEJ yakni Kampus Merdeka.
Pengoperasian Posbakum dilaksanakan oleh paralegal BPBH, Advokat yang berada di bawah naungan FH UNEJ serta beberapa Advokat yang telah tergabung ke dalam Forum Komunikasi Organisasi Bantuan Hukum Jember-Banyuwangi yang bersatu untuk membantu para pencari keadilan.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads