×
Ad

Sebab Musabab Perkara Nadiem Makarim Dianggap 'White Collar Crime'

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejahatan kerah putih atau white collar crime dan pemufakatan jahat dijadikan jaksa alasan menuntut hukuman pidana untuk Nadiem.

Dirangkum detikcom, Rabu (20/5/2026), Nadiem pernah mengungkit anggapan adanya permufakatan jahat dalam proyek laptop yang dikaitkan dengan pertemuannya dengan petinggi Google. Dia menyebut pertemuan pada tahun 2020 itu terbuka dan tak ada pemufakatan jahat.

"Ini lucu sekali bahwa pertemuan dengan Google yang terbuka dicatat secara formal dengan berbagai pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan atau mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka," ujar Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Nadiem mengatakan dirinya juga melakukan pertemuan dengan perusahaan lainnya di tahun yang sama. Dia juga mengaku bertemu dengan pihak Microsoft dan Apple.

"Tebak berapa kali saya ketemu Microsoft? Empat kali, saya ketemu empat kali dengan yang membuat Windows kompetitor mereka. Saya juga ketemu dengan Apple dua kali di tahun yang sama," ujar Nadiem.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork