MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini

MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 06 Okt 2026 07:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak akhir. Hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut.

"Pengucapan Putusan," kata MK melalui situs resminya, Selasa (6/10/2026).

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu bakal di gelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK sebelumnya memeriksa sejumlah pihak dari KPU hingga ahli terkait perkara tersebut. Sidang tersebut sempat diwarnai ahli pihak Gibran yang diusir oleh hakim MK dan berbuntut panjang pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi
-Tyasno Sudarto
-Slamet Soebijanto
-Hanafie Asnan
-Soenarko MD
-drg. Moeryono
-H.M. Subhan
-Bonatua Silalahi
-Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(yld/fca)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini