×
Ad

TAUD Minta Hakim Perintahkan Polisi Lanjut Usut Kasus Andrie Yunus

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Mei 2026 13:16 WIB
Foto: Sidang praperadilan yang diajukan TAUD (detikcom)
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). TAUD, yang membela aktivis KontraS Andrie Yunus, meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan, Suparna.

Berikut petitum yang dibacakan TAUD dalam sidang praperadilan:

1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.
2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.




(dcom/dcom)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork