Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menganggap putusan ini sebagai angin segar penegakan hukum.
"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," ujar perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Al Ayubbi berharap putusan ini memberikan kepastian hukum. Dia mengaku sempat bingung dengan proses penanganan laporan terkait penyiraman air keras Andrie Yunus.
"Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata dia.
Dia berharap kasus Andrie Yunus diusut secara tuntas dan utuh. Menurut dia, penegak hukum wajib mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual.
"Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Polda Metro menghormati putusan tersebut. Polda Metro menyatakan memedomani undang-undang dalam pengusutan perkara.
"Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua awalnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.
Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa itu ialah:
- Serda Edi Sudarko
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Lettu Sami Lakka.
Simak Video 'Polda Metro Respons Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus':











































