Indra Kenz Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Bakal Dicabut

Indra Kenz Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Bakal Dicabut

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 05 Okt 2026 13:09 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kenz (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan fasilitas di dalam bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) merupakan hasil swadaya warga binaan. Salah satu warga binaan yang ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah itu ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz. Dia mengatakan temuan itu menjadi bahan evaluasi terhadap bebas bersyarat Indra.

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rudi menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan.

"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.

Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).

Bila nantinya hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Lihat juga Video: Saat Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dibahas di DPR

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini