Jakarta - Sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah digelar di PN Jakarta Selatan, untuk menguji sejumlah tindakan hukum.
Foto
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Ardiansyah Digelar, Keabsahan Penggeledahan Dipersoalkan
Sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, menyampaikan permohonan praperadilan. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keabsahan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Pihak Febrie mengajukan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan tersebut mencakup sejumlah tindakan hukum, mulai dari kewenangan pejabat, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan ke luar negeri.
Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dihadapi Febrie. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji apakah rangkaian tindakan hukum terhadap dirinya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pihak yang menjadi termohon terdiri dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Sidang lanjutan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































