Jaksa dan pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terlibat keributan di sidang. Hakim kemudian menegur kedua pihak dan meminta mereka diam.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Nadiem menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan.
Persidangan awalnya berlangsung tenang. Semua pihak tampak mendengarkan pendapat Agung soal perhitungan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara BPKP dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook itu.
Agung mengatakan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli, dalam hal ini laptop Chromebook. Dia menyebut metode perhitungan kerugian negara yang sesuai dengan karakteristik barang tersebut adalah fair value approach atau pendekatan nilai wajar.
Dia menyebut pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bukan dilakukan BPK atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dia mengatakan LHA kerugian negara BPKP yang dipakai dalam persidangan tidak didukung dengan adanya predikasi atau hubungan antara perbuatan dan kerugian.
"Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya, yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum. Padahal secara substantif adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif," tutur Agung.
(haf/haf)