Tim Pengacara Nadiem Kompak Tak Hadir, Sidang Kasus Chromebook Ditunda

Tim Pengacara Nadiem Kompak Tak Hadir, Sidang Kasus Chromebook Ditunda

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Apr 2026 17:19 WIB
Sidang Nadiem Makarim pada Rabu (22/4/2026). (Mulia/detikcom)
Sidang Nadiem Makarim pada Rabu (22/4/2026). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kompak tak hadir di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Hakim menunda sidang karena hal tersebut.

Agenda sidang Nadiem hari ini ialah pemeriksaan saksi atau ahli meringankan dari Nadiem dan tim advokatnya. Namun tak ada pengacara Nadiem yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan dan disepakati antara Penuntut Umum dan Terdakwa maupun penasihat hukum, bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa atau penasihat hukum. Namun sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan pada hari ini, kami Penuntut Umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Nadiem sudah berada di ruang tahanan pengadilan. Namun, kata jaksa, Nadiem dalam kondisi kurang sehat.

"Baik, sedianya hari ini kita jadwalkan kesempatan dari Terdakwa ataupun advokat untuk mengajukan saksi maupun ahli ya. Nah, untuk penasihat hukum, hingga saat ini tidak hadir di pengadilan ya?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Terdakwa hadir ada di rutan di bawah, Yang Mulia, tapi advokatnya yang tidak hadir satu pun," ujar jaksa.

Hakim kemudian memanggil dokter dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Nadiem. Dokter berpendapat Nadiem masih bisa menjalani persidangan hari ini.

"Kalau dari saya masih mampu untuk melakukan sidang, Pak. Untuk hari ini," jawab dokter tersebut.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (27/4) karena ketidakhadiran tim advokat Nadiem dan kondisi kesehatan Nadiem. Hakim mengharapkan profesionalitas tim advokat Nadiem.

"Dengan harapan tentu kita mengharapkan juga profesional dari rekan advokat ya bisa hadir juga, tentu dengan penundaan penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya. Demikian ya, selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026, untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Simak juga Video 'Nadiem Minta Maaf: Saya Banyak Menyinggung Orang di Masa Jabatan':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)


Berita Terkait