Surat Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Surat Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Mei 2026 16:06 WIB
Sidang pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sidang Nadiem (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Surat tuntutan Nadiem setebal 1.597 halaman.

"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitoir surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin surat tuntutan berupa bagian pendahuluan kemudian analisis yuridis. Menanggapi usulan tersebut, tim pengacara Nadiem menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Siap, Yang Mulia," timpal jaksa.

Majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum sidang pembacaan surat tuntutan dimulai. Nadiem menyatakan siap menjalani persidangan dan akan melakukan operasi nanti malam.

"Yang Mulia, terima kasih. Saya insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," ujar Nadiem di persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Simak juga Video: Nadiem Ungkap Rasanya Sedih Campur Senang Usai Jadi Tahanan Rumah

(mib/zap)


Berita Terkait