Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Muhadjir diperiksa karena pernah menjabat Menteri Agama ad interim tahun 2022.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Muhadjir selesai diperiksa sekitar pukul 19.42 WIB. Dirinya sendiri menaiki ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB.
"Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," ujar Muhadjir setelah diperiksa KPK.
Muhadjir menyebutkan tidak banyak yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan ini. Dia mengatakan semuanya aman.
"Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," sebutnya.
"Aman, aman, aman," tambah dia.
Muhadjir juga menjelaskan soal sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan ke KPK. Dia memutuskan datang karena khawatir ada kesan buruk jika menunda pemeriksaan.
KPK memang sebelumnya menyebut bahwa Muhadjir meminta penundaan pemeriksaan sehingga KPK memutuskan pemeriksaan terhadap Muhadjir ditunda.
"Kok nggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya udah saya minta waktu ketemu sekarang," tuturnya.
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, menurut Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lihat juga Video: Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Pimpin Tim Pengelolaan Tambang











































