Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sakit dan menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo. Tim pengacara Nadiem meminta agar persidangan tetap digelar tanpa kehadiran Nadiem di ruang sidang.
Sidang lanjutan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). Awalnya, jaksa menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem yang tidak bisa hadir di persidangan hari ini.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu, tanggal 25 April, sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang. Dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem sudah menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4). Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, Nadiem harus menjalani perawatan hingga Minggu (3/5).
"Baik, jadi untuk kira-kira masa penyembuhan, estimasi tadi di tanggal 3 Mei 2026 ya?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Sampai di surat keterangan dokter ini sampai 3 Mei 2026," jawab jaksa.
Jaksa menyerahkan surat keterangan sakit tersebut ke majelis hakim. Agenda sidang Nadiem hari ini ialah pemeriksaan saksi meringankan dari Nadiem dan tim pengacaranya.
"Jadi untuk surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo sudah kami terima. Yang pada intinya untuk perawatan ini dilakukan kurang lebih satu sampai sembilan hari. Di sini ada resume untuk tahapan-tahapannya. Dan hari ini sudah kalau dari tanggal 25 ini sudah masuk ke hari ketiga berarti," ujar hakim.
"Hari ketiga ini sampai ke sembilan di tahapan ini untuk dilakukan pemeriksaan fisik, perawatan, dan pemberian antibiotik. Dan terhadap hal ini, oleh penuntut umum menyampaikan bahwa penentuan di hari sembilan ya, apakah akan dilakukan tindakan selanjutnya atau seperti apa, demikian ya," imbuh hakim.
Tim pengacara Nadiem kembali menyampaikan permohonan agar majelis mengabulkan pengalihan tahanan Nadiem. Mereka juga mengusulkan agar pemeriksaan saksi serta ahli meringankan tetap digelar meski Nadiem tidak hadir di persidangan.
"Kami setuju untuk tetap diperiksa untuk memperlancar persidangan tanpa kehadiran terdakwa," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Jaksa menyatakan tidak keberatan untuk pemeriksaan ahli meringankan di sidang hari ini tanpa kehadiran Nadiem. Tim pengacara Nadiem mengatakan kliennya sudah menyetujui hal tersebut.
Tim pengacara Nadiem mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan auditor atau konsultan pajak. Hakim menyatakan akan bermusyawarah hingga pukul 13.00 WIB untuk memutuskan apakah persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem atau tidak.
"Terhadap hal ini ya, ini karena kita KUHAP baru juga, dan majelis hakim butuh bermusyawarah ya apakah terhadap permohonan yang diajukan oleh advokat dalam hal untuk pemeriksaan ahli maupun saksi dan oleh Penuntut menyetujuinya, kami perlu memeriksa dan membaca lagi tentang ketentuan agar kita tidak salah ya. Dan ini juga sudah masuk hampir masuk jadwal Isoma, jadi kita skors dulu di jam 13.00 ya," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Simak juga Video 'Nadiem Minta Maaf: Saya Banyak Menyinggung Orang di Masa Jabatan':
(mib/yld)










































