Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukkan pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib di sekolah. Lalu menilai perlu kajian matang terkait pendidikan lingkungan hidup masuk dalam kurikulum nasional.
"Terkait gugatan ke MK dan wacana menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan, secara prinsip substansi ini memiliki dasar yang kuat," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (18/12/2025).
"Kesadaran lingkungan berkaitan langsung dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945 sehingga pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran tersebut sejak dini," sambung dia.
Meski begitu, Lalu mengatakan penetapan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib tersendiri merupakan kebijakan pemerintah. Dia mengatakan perlu kajian secara matang terkait bentuk pengaturannya.
"Terkait apakah perlu menjadi mata pelajaran tersendiri atau terintegrasi dalam kurikulum, saya berpandangan bahwa pendekatannya perlu dikaji secara matang. Untuk menetapkannya menjadi sebuah mata pelajaran wajib perlu melalui landasan yang kuat, didukung oleh kajian kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan," jelasnya.
(amw/isa)