Jakarta - BGN memberhentikan 261 pegawai, terdiri atas 224 non-ASN dan 37 tenaga ahli, setelah evaluasi internal menemukan pelanggaran disiplin.
Foto
BGN Berhentikan 261 Pegawai, Perketat Tata Kelola Program MBG
Kepala BGN Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono dan Agustina Arumsari memberikan keterangan pers seusai rapat pimpinan di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
BGN memberhentikan 261 pegawai BGN yang bermasalah usai melakukan evaluasi.
Sudaryono mengatakan mayoritas pegawai yang diberhentikan melakukan pelanggaran disiplin. Dari hasil evaluasi, BGN juga menemukan sembilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi yang dilakukan BGN. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan lembaga berjalan sesuai aturan dan standar yang telah ditetapkan.
Selain melakukan evaluasi sumber daya manusia, BGN menyatakan akan meninjau tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penyempurnaan standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono menyampaikan BGN akan mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program. Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
BGN juga menyatakan akan memperkuat aspek transparansi dalam pelaksanaan program melalui pelibatan kementerian dan lembaga terkait serta membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Langkah tersebut, menurut BGN, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.










































