Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, menggugat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Beryl meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran (Mapel) wajib di sekolah.
Permohonan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.
Beryl mempersoalkan kurikulum pendidikan nasional yang saat ini dinilai belum mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Dia menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan tantangan global, termasuk perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," ujarnya.
"Pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim," sambung dia.
Menurutnya, penambahan mata pelajaran lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa. Dia mengatakan pendidikan lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.
"Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem," katanya.
Dia juga menilai dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan pentingnya pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Menurutnya pendidikan lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk generasi masa depan.
"Permohonan perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kewirausahaan pada kurikulumnya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam berwirausaha dan menjaga lingkungan hidup," jelasnya.
Berikut petitum yang dibacakan pemohon:
- Menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 37 terkait kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
- Menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup.
- Memerintahkan kepada pemerintah untuk merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah dan memasukkan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib untuk sekolah-sekolah.
- Memerintahkan kepada pemerintah untuk mewajibkan mata kuliah karier dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi.
Simak juga Video Kemendikdasmen soal Pendidikan Lingkungan-Bahasa Portugis Jadi Mapel











































