Polisi sudah memeriksa pemilik gedung kantor Terra Drone yang terbakar, berinisial N. Polisi menyebut pemilik mengakui gedung itu tidak memiliki tangga darurat.
"Ya memang benar, memang begitu keadaannya (tak ada tangga darurat). Tapi izinnya itu izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Pemilik gedung juga mengakui tidak ada perawatan lanjutnya terhadap gedung karena sudah disewa PT Terra Drone Indonesia. Dia mengatakan pemilik gedung menyerahkan perawatan kepada penyewa.
"Jadi, kalau sudah disewa-menyewa, dia nggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat," tuturnya.
Polisi juga akan memeriksa saksi ahli . Dia mengatakan penyidik masih mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian dari pemilik gedung.
(wnv/haf)