Polisi telah menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, yang merupakan tersangka kasus kebakaran maut. Polisi menjelaskan alasan penetapan tersangka dan penangkapan MW.
"Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Dirut Terra Drone! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roby menyebut MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Roby menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor," ujarnya.
Dia mengatakan ada juga keterangan saksi yang telah dikantongi penyidik. Dia mengatakan pemilik gedung yang digunakan Terra Drone juga akan diperiksa.
"Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) siang. Kebakaran itu menewaskan 22 orang.
Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video 'Terra Drone soal Kebakaran Gedung: Keadaan Benar-benar di Luar Kontrol':











































