Polisi sudah memeriksa pemilik gedung kantor Terra Drone yang terbakar, berinisial N. Polisi menyebut pemilik mengakui gedung itu tidak memiliki tangga darurat.
"Ya memang benar, memang begitu keadaannya (tak ada tangga darurat). Tapi izinnya itu izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Pemilik gedung juga mengakui tidak ada perawatan lanjutnya terhadap gedung karena sudah disewa PT Terra Drone Indonesia. Dia mengatakan pemilik gedung menyerahkan perawatan kepada penyewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau sudah disewa-menyewa, dia nggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat," tuturnya.
Polisi juga akan memeriksa saksi ahli . Dia mengatakan penyidik masih mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian dari pemilik gedung.
"Hasil pemeriksaannya, dia (pemilik gedung) sudah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan, masih kita cari," tuturnya.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan-ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan di dalam ruangan tersebut.
Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya. Hal itu membuat 22 orang terjebak kehabisan napas hingga tewas di lokasi kejadian.
Simak juga Video Polisi Sebut Bos Terra Drone Lalai Sebabkan Kebakaran Maut: Tak Ada SOP











































