Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir

Foto

Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 18:34 WIB

Jakarta - Gugatan Ariel NOAH dan Raisa dikabulkan sebagian, MK merevisi sejumlah pasal UU Hak Cipta soal royalti musik.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diantaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Satu hakim konstitusi,  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat (dissenting opinion) dan berkeyakinan bahwa seluruh permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diantaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Satu hakim konstitusi,  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat (dissenting opinion) dan berkeyakinan bahwa seluruh permohonan tersebut seharusnya ditolak.

MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diantaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diantaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Satu hakim konstitusi,  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat (dissenting opinion) dan berkeyakinan bahwa seluruh permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Satu hakim konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat (dissenting opinion) dan berkeyakinan bahwa seluruh permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diantaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Satu hakim konstitusi,  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat (dissenting opinion) dan berkeyakinan bahwa seluruh permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Ariel NOAH, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, hingga Armand Maulana.Β MK menyatakan sanksi pidana dilakukan jika upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tak terpenuhi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diantaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Satu hakim konstitusi,  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat (dissenting opinion) dan berkeyakinan bahwa seluruh permohonan tersebut seharusnya ditolak.

MK menegaskan sanksi pidana harus menjadi alternatif terakhir. Hal tersebut, menurut MK, tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dalam pertunjukan ciptaan pada Pasal 9 ayat (1) huruf f saja, tetapi juga terhadap pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan penggunaan ciptaaan secara komersial.

Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir
Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir
Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir
Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir
Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads