Jakarta - Gugatan Ariel NOAH dan Raisa dikabulkan sebagian, MK merevisi sejumlah pasal UU Hak Cipta soal royalti musik.
Foto
Kabulkan Gugatan Ariel NOAH dkk, MK Tegaskan Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diantaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan.
Satu hakim konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat (dissenting opinion) dan berkeyakinan bahwa seluruh permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Ariel NOAH, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, hingga Armand Maulana.Β MK menyatakan sanksi pidana dilakukan jika upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tak terpenuhi.
MK menegaskan sanksi pidana harus menjadi alternatif terakhir. Hal tersebut, menurut MK, tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dalam pertunjukan ciptaan pada Pasal 9 ayat (1) huruf f saja, tetapi juga terhadap pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan penggunaan ciptaaan secara komersial.











































