Jaksa mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencopot dua pejabat eselon II di Kemendikbudristek gegara beda pendapat soal pengadaan laptop merek Chromebook. Kedua pejabat eselon II itu ialah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan pencopotan dilakukan pada 2 Juni 2020. Jaksa mengatakan Nadiem mencopot Khamim dari Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen lalu menunjuk Sri Wahyuningsih sebagai pengganti.
Nadiem juga disebut mencopot Poppy dari Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dan menunjuk Mulyatsyah. Sri dan Mulyatsyah kini menjadi terdakwa.
"Pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada terdakwa Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020 dan kedua, Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dari Poppy Dewi Puspitawati kepada Mulyatsyah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RAS/KP/2020," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
(mib/haf)