Jaksa: Surat Google soal Chromebook Tak Dijawab Muhadjir, Dibalas di Era Nadiem

Jaksa: Surat Google soal Chromebook Tak Dijawab Muhadjir, Dibalas di Era Nadiem

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 14:54 WIB
Jaksa: Surat Google soal Chromebook Tak Dijawab Muhadjir, Dibalas di Era Nadiem
Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengatakan surat dari PT Google Indonesia terkait laptop merek Chromebook ke Kemendikbud era Muhadjir Effendi tak dibalas. Jaksa mengatakan surat itu baru dibalas di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Jaksa mengatakan awalnya Nadiem ingin program pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan bekerja sama dengan Google. Nadiem kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

ADVERTISEMENT

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem sepakat untuk menggunakan produk Google for Education di antaranya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome. Jaksa mengatakan kesepakatan itu dimulai dengan membalas surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab di era Muhadjir.

"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," ujar jaksa.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem mundur dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Jaksa mengatakan hal itu dilakukan agar tidak terlihat adanya conflict of interest saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.

"Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di bidang isu strategis, serta Jurist Tan, yang kini buron, sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan seperti program Merdeka Belajar. Pengangkatan Fiona dan Jurist Tan dilakukan pada 2 Januari 2020.

"Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa 'apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Jurist Tan dan Fiona kemudian sering memimpin rapat daring pejabat eselon 1 dan 2 mewakili Nadiem untuk program Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook. Jaksa menuturkan hal itu bisa dilakukan Jurist Tan dan Fiona karena kekuasaan luas yang diberikan Nadiem.


"Bahwa selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin Zoom meeting dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili Nadiem Anwar Makarim untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook," kata jaksa.

Jaksa mengatakan kasus ini merugikan negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan laptop Chromebook itu tak bisa digunakan di daerah 3T.

Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

Lihat Video 'Nadiem Makarim Masih Pemulihan, PN Jakpus Tunda Sidang Dakwaan':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads