Sidang Perdana Nadiem dkk di Kasus Chromebook Digelar 16 Desember

Sidang Perdana Nadiem dkk di Kasus Chromebook Digelar 16 Desember

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 10:25 WIB
Sidang Perdana Nadiem dkk di Kasus Chromebook Digelar 16 Desember
Nadiem Makarim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dkk segera digelar. Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dkk dalam sidang pekan depan.

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan Terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun susunan majelis yang akan mengadili perkara ini yaitu hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra. Empat terdakwa yang akan disidangkan pekan depan yaitu:

1. Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Simak juga Video Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Nadiem Makarim ke Pengadilan

(mib/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads