×
Ad

4 Hakim Terdakwa Suap Perkara Migor Ajukan Banding, Kejagung Siap Hadapi

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 13:12 WIB
Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Kejagung menyatakan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum telah diakomodasi dalam putusan hakim.

"JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan uang pengganti diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya," kata Anang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Anang mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi banding yang diajukan para terdakwa tersebut. Dia mengatakan jaksa akan menyiapkan memori banding dan kontra-memori banding.

"Namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori," ujarnya.

Adapun empat terdakwa yang mengajukan banding ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

"Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12).




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork