Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus akan membacakan vonis para terdakwa pada 3 Desember.
Terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Dengan selesainya pembacaan duplik, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Untuk itu, majelis hakim akan bermusyawarah, mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini kita tunda selama dua minggu," ujar ketua majelis hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, dan tim kuasa hukum memahami penundaan selama dua pekan tersebut. Para terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan.
"Sidang kita tunda, insyaallah akan kita buka kembali dua minggu ke depan, hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 dengan acara pembacaan putusan. Sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim.
Sebagai informasi, sidang tuntutan Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11). Berikut tuntutan para terdakwa:
1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Tonton juga video "Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor"
(mib/haf)










































