Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Kejagung menyatakan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum telah diakomodasi dalam putusan hakim.
"JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan uang pengganti diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya," kata Anang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Anang mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi banding yang diajukan para terdakwa tersebut. Dia mengatakan jaksa akan menyiapkan memori banding dan kontra-memori banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori," ujarnya.
Adapun empat terdakwa yang mengajukan banding ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
"Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12).
Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar pada Rabu (3/12). Berikut ini detail vonis mereka:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
4. Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
5. Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tak mengajukan banding).
Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor











































