Jakarta - Kejagung memamerkan uang sitaan kasus korupsi hutan Lampung. Nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu.
Foto
Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp1 Triliun Kasus Korupsi Hutan Lampung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditata menyerupai kasur dan dikelompokkan dalam bungkusan plastik bening yang masing-masing bernilai Rp1 miliar.
Rincian sitaan menunjukkan uang tersebut berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI), dengan nilai Rp1.003.184.000 dan USD166 ribu.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sempat memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah, BUMN, hingga swasta.
Sebelum perkara dialihkan, PT PSMI sempat menyetorkan sekitar Rp100 miliar sebagai uang titipan kepada Kejati Lampung pada Februari 2026.
Kejati Lampung mencatat total uang titipan dan sitaan yang berhasil diamankan mencapai Rp1.003.680.250.000.
Kasus tersebut kemudian diambil alih Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara karena dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Kejagung menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dan penyidikan masih dapat berkembang, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































