Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) menghadapi sidang vonis hari ini. Majelis hakim akan membacakan surat putusan perkara ini.
Lima terdakwa itu ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Jadwal sidang untuk Rabu yaitu perkara migor dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan rencananya akan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sunoto mengatakan waktu pembacaan putusan akan menunggu kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para terdakwa.
"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan JPU menghadirkan para terdakwa," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang tuntutan Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11). Berikut tuntutan para terdakwa:
1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
(mib/ygs)










































