Mantan associates Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Fenita Susilo, mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perintah terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, untuk menghapus data laptop. Fenita mengaku tidak konsentrasi saat memberikan BAP tersebut.
Hal itu disampaikan Fenita saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Mulanya, hakim membacakan BAP Fenita terkait pertemuannya dengan Marcella di gedung Kejaksaan Agung RI saat menjalani pemeriksaan pada 22 April 2025.
BAP itu menjelaskan keterangan Fenita yang menemukan lipatan surat dari Marcella. Surat itu meminta Fenita menghapus data di laptop dan memberikan laptop baru untuk accounting di AALF bernama Titin Indah Lestari.
"Pada saat itu saya dan saudari Marcella secara tidak sengaja bertemu dan berpelukan. Saat itu secara spontan saya menangis di hadapan saudari Marcella, tidak lama saya berjalan pulang, dan saya menemukan lipatan kertas di tas saya, yang berasal dari saudari Marcella. Setelah saya buka kertas tersebut berisikan pesan yang saya ingat pesannya bahwa saya perlu menyiapkan laptop untuk saudari Titin dan meminta untuk menghapus data yang ada di laptop saudari Titin," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan BAP Fenita.
BAP itu menyebut Fenita menjalankan perintah dari Marcella. Fenita mengaku tak tahu terkait modifikasi dokumen dan isi laptop yang diminta Marcella untuk dihapus tersebut.
"Keesokan harinya saya menghubungi Eko dan meminta tolong kepada Saudara Eko untuk mengantarkan laptop dan menginformasikan pesan, dalam kurung, untuk menghapus data yang ada di laptop saudari Titin kepada saudari Titin sesuai informasi yang saya dapatkan pada malam itu dari Marcella. Saya tidak pernah melihat laptop tersebut dan tidak mengetahui data isi laptop tersebut, saya juga tidak mengetahui kenapa dokumen-dokumen yang ditunjukkan kepada saya mempunyai tanggal modifikasi yang sama," ujar hakim membacakan BAP Fenita.
Dalam BAP itu, Fenita juga mempertanyakan mengapa penggantian laptop bisa diketahui penyidik. Hakim menanyakan kebenaran isi BAP tersebut.
"Pada tanggal 24 April 2025 saya ada mengirimkan pesan kepada saudara Eko dengan kalimat 'Ko, gimana ceritanya laptop ketahuan?' dalam kurung dapat saya jelaskan bahwa maksud di sini adalah ketahuan oleh penyidik, bahwa yang mengantarkan laptop tersebut adalah saudara Eko. Bagaimana keterangan ini?" tanya hakim usai membacakan BAP Fenita.
Fenita lalu mengatakan ingin mengubah keterangan BAP tersebut. Dia menuturkan Marcella tidak pernah memberikan perintah untuk menghapus data laptop.
"Saya mau mengubah keterangan ini dengan keterangan yang telah saya jelaskan tadi Yang Mulia, bahwa memang bu Marcella tidak pernah menyuruh saya untuk menghapus data di dalam laptop tersebut, karena saya juga nggak pernah tahu isi data laptop tersebut itu apa," ucap Fenita.
(mib/fas)