Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan, Junaedi Saibih, mengajukan permohonan asesmen pemeriksaan oleh psikiater forensik. Surat permohonan itu diserahkan langsung ke ketua majelis hakim dalam persidangan.
Adapun agenda sidang lanjutan Junaedi Saibih hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/12/2025). Junaedi mengatakan permohonan itu juga sudah diajukan melalui tim kuasa hukumnya.
"Saya ingin mengajukan surat dari saya sendiri, berkaitan dengan pemeriksaan yang sudah diajukan sebelumnya oleh tim kuasa hukum saya. Saya membuat surat kepada ketua majelis sebagai bahan pertimbangan berkaitan dengan permohonan saya, untuk dilakukan asesmen oleh psikiater forensik. Jadi saya menuliskannya hari ini, saya memberikan kepada ketua majelis," ujar Junaedi Saibih di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaedi lalu menyerahkan surat itu kepada ketua majelis hakim. Junaedi mengatakan permohonan itu terkait asesmen psikiater forensik.
"Ini yang sehubungan dengan permohonan pembantaran?" tanya hakim ketua Efendi.
"Kaitan dengan pemeriksaan asesmen oleh psikiater forensik, Yang Mulia," jawab Junaedi.
Dakwaan Kasus Migor
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor











































