Hakim Tegur Marcella Santoso dan Suami gegara Bisik-bisik Saat Sidang

Hakim Tegur Marcella Santoso dan Suami gegara Bisik-bisik Saat Sidang

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 15:25 WIB
Hakim Tegur Marcella Santoso dan Suami gegara Bisik-bisik Saat Sidang
Hakim menegur terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim menegur terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Hakim menegur keduanya karena bisik-bisik ngobrol saat sidang.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus suap vonis lepas perkara migor digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). Dalam sidang ini, Marcella dan Ariyanto duduk bersama tim kuasa hukumnya.

Posisi duduk Marcella dan Ariyanto bersebelahan yang hanya dipisahkan satu orang kuasa hukumnya. Marcella mengenakan setelan baju berwarna hitam sementara Ariyanto mengenakan kemeja berwarna biru muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, kuasa hukum terdakwa Juanedi Saibih sedang bertanya ke Dewi Maya Benadikta selaku Legal PT Permata Hijau Palm Oil. Dewi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang tersebut bersama satu orang saksi lainnya, yakni Maria Kinara Mamora selaku konsultan hukum di Daniel Setyonegoro and Partners (DSP) Lawfirm.

Ketua majelis hakim Effendi menyela pertanyaan itu lalu menegur Marcella dan Ariyanto yang saling berbisik ngobrol. Marcella dan Ariyanto pun nampak langsung terdiam.

ADVERTISEMENT

"Ayo Saudara Ary, Marcella," tegur hakim.

Hakim baru memerintahkan kuasa hukum Junaedi kembali melanjutkan pertanyaan ke Dewi saat Marcella dan Ariyanto sudah tidak saling berbisik. Tanya jawab antara Dewi dan kuasa hukum Junaedi pun berlanjut.

"Ya lanjut," ujar hakim.

Dakwaan

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

Tonton juga video "Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"

(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads