Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Bui

Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 23:17 WIB
Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Bui
Foto: Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Wahyu membayar uang pengganti Rp 2.365.300.000. Jika harta benda Wahyu tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Wahyu bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Dakwaan

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads