×
Ad

PT Jakarta Tetap Hukum ANS Kosasih 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 35 M

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 17:05 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dalam kasus investasi fiktif. Sementara itu, hukuman penjara dan nilai uang pengganti tak berubah.

Sidang putusan banding Kosasih digelar hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/12/2025). Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.

Hakim banding tetap menghukum Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti juga tetap, yakni:

- Rp 29,152 miliar,
- USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
- SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
- EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
- THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
- GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
- JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
- HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
- KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
- Rp 2.877.000

Jika ditotal, nilai uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar. Hakim banding mengubah subsider pembayaran uang pengganti tersebut dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork