ANS Kosasih Sewakan Pacar Apartemen di Setiabudi Jaksel Rp 200 Juta/Tahun

ANS Kosasih Sewakan Pacar Apartemen di Setiabudi Jaksel Rp 200 Juta/Tahun

Mulia Budi - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 16:13 WIB
Sidang ANS Kosasih (Mulia/detikcom)
Sidang ANS Kosasih (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, menyewakan satu unit apartemen untuk wanita bernama Theresia Meila Yunita, yang saat itu merupakan pacarnya. Nilai sewanya Rp 200 juta per tahun.

Theresia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Ibu juga disewakan apartemen, Bu?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul," jawab Theresia.

ADVERTISEMENT

Apartemen itu berlokasi di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Theresia mengakui Kosasih menyewa satu unit apartemen itu untuknya.

"Di mana, Bu?" tanya jaksa.

"Apartemen Setiabudi Sky Garden," jawab Theresia.

Dia mengatakan harga sewa unit apartemen itu Rp 200 juta per tahun. Theresia juga mengakui pernah dibelikan sejumlah tas mewah oleh Kosasih.

"Setahun?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Theresia.

"Rp 200 juta?" tanya jaksa.

"Kira-kira," jawab Theresia.

Sebelumnya, Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu hal itu belakangan.

Selain Theresia, jaksa menghadirkan wanita bernama Raden Roro Dina Wulandari yang pernah menjadi pacar Kosasih. Dalam kesaksiannya, Dina mengakui dibelikan mobil HR-V oleh Kosasih sebagai kado ultahnya.

Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads