×
Ad

Kronologi Ali Tokman-Siegfried Mets Ditangkap hingga Dipulangkan ke Belanda

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 08 Des 2025 18:47 WIB
Ali Tokman dan Siegfried Mets (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia memulangkan dua warga Belanda terpidana mati dan seumur hidup ke negara asalnya. Mereka adalah Ali Tokman (65) dan Siegfried Mets (74), terpidana kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan Siegfried Mets ditangkap Polda Metro Jaya. Dia ditangkap karena mengedarkan psikotropika golongan I jenis ekstasi berjumlah 600 ribu pada 2008.

"Pada tanggal 18 Desember 2008 Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus terdakwa Siegfried Mets dengan amar putusan menyatakan 'terdakwa Siegfried Mets terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan psikotropika Golongan I secara terorganisasi'," kata Nurul dalam jumpa pers di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025).

Dalam sidang itu, hakim memutuskan Siegfried Mets dihukum mati dan harus membayar denda Rp 750 juta. Dia pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya Ali Tokman, terpidana kasus narkoba yang divonis pidana seumur hidup. Awalnya dia ditangkap pada Desember 2014 setelah kedapatan membawa 6,1 kilogram ekstasi atau MDMA senilai Rp 17,2 miliar.

Ali Tokman menyamarkan ekstasi itu dalam kemasan pasir kucing. Kala itu, dia mengaku sebagai kurir.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork