Pemerintah Indonesia memulangkan dua warga Belanda terpidana mati dan seumur hidup ke negara asalnya. Mereka adalah Ali Tokman (65) dan Siegfried Mets (74), terpidana kasus narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan Siegfried Mets ditangkap Polda Metro Jaya. Dia ditangkap karena mengedarkan psikotropika golongan I jenis ekstasi berjumlah 600 ribu pada 2008.
"Pada tanggal 18 Desember 2008 Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus terdakwa Siegfried Mets dengan amar putusan menyatakan 'terdakwa Siegfried Mets terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan psikotropika Golongan I secara terorganisasi'," kata Nurul dalam jumpa pers di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, hakim memutuskan Siegfried Mets dihukum mati dan harus membayar denda Rp 750 juta. Dia pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya Ali Tokman, terpidana kasus narkoba yang divonis pidana seumur hidup. Awalnya dia ditangkap pada Desember 2014 setelah kedapatan membawa 6,1 kilogram ekstasi atau MDMA senilai Rp 17,2 miliar.
Ali Tokman menyamarkan ekstasi itu dalam kemasan pasir kucing. Kala itu, dia mengaku sebagai kurir.
Singkat cerita pada September 2015, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati. Hanya, dia sempat mengajukan kasasi hingga mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
"Ali Tokman, berusia 65 tahun, merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis pidana seumur hidup. Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sejak tahun 2014, di lapas kelas 1 Surabaya, dan dalam kondisi kesehatan baik dengan riwayat hipertensi dan beberapa kondisi medis yang sebelumnya telah ditangani," kata Deputi Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya.
Selanjutnya, kedua narapidana akan akan langsung diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta hari ini. Lalu keduanya bakal dilanjutkan penahanan di Belanda.
"Yang bersangkutan hari ini akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat KLM pukul 19.25. Dan yang bersangkutan akan dipindahkan penahanan di negara Belanda," katanya.
Sebelumnya, Kemenko Kumham Imipas menyerahkan dua warga negara Belanda yang merupakan terpidana narkoba, Ali Tokman (65) dan Siegfried Mets (74), ke Kedutaan Besar Belanda. Kedua terpidana itu akan dipulangkan ke Belanda.
Serah terima digelar di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputy Head of Mission of the Kingdom of the Netherlands to Indonesia Adriaan Palm, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal.
Surya mengatakan practical arrangement antara Kemenko Kumham Imipas telah berlangsung bersama Menteri Luar Negeri dari Kerajaan Belanda. Dua terpidana yang merupakan warga negara Belanda itu akan dipindah.
"Yaitu Siegfried Mets yang berusia 74 tahun, merupakan narapidana kasus psikotropika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009 dengan vonis pidana mati," ujar Surya dalam jumpa pers di Lapas Cipinang, Jaktim.
Dia mengatakan Mets telah menjalani penahanan sejak 2008 di Lapas Cipinang. Pada Mei lalu, dia mengalami kecelakaan akibat terjatuh dari tangga dan telah mendapatkan perawatan dari rumah sakit hingga dinyatakan stabil untuk dipindahkan.
"Narapidana satunya atas nama Ali Tokman, berusia 65 tahun, merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis pidana seumur hidup. Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sejak tahun 2014 di Lapas kelas I Surabaya dan dalam kondisi kesehatan baik dengan riwayat hipertensi dan beberapa kondisi medis yang sebelumnya telah ditangani," jelas dia.











































