Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Belanda. Pemulangan keduanya dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskan telah berbicara terkait permohonan tersebut dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda David Van Weel.
"Terdapat dua orang yang dimohon untuk dipindahkan ke Belanda," kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua narapidana yang ingin akan dipulangkan adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Keduanya terlibat tindak pidana narkotika dan masing-masing menerima hukuman mati serta penjara seumur hidup.
"Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk membalikkan mereka ke Netherlands," ungkap Yusril.
Yusril memastikan pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia. Hanya, menurut dia, setelah dipulangkan, proses hukum keduanya menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda.
"Kemudian, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di.... tidak akan diubah," jelas Yusril.
"Tetapi apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda," lanjutnya.
(eva/eva)