Kemenko Kumham Imipas menyerahkan dua warga negara Belanda yang merupakan terpidana narkoba, Ali Tokman (65) dan Siegfried Mets (74), ke Kedutaan Besar Belanda. Kedua terpidana itu akan dipulangkan ke Belanda.
Serah terima digelar di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputy Head of Mission of the Kingdom of the Netherlands to Indonesia Adriaan Palm, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal.
Surya mengatakan practical arrangement antara Kemenko Kumham Imipas telah berlangsung bersama Menteri Luar Negeri dari Kerajaan Belanda. Dua terpidana yang merupakan warga negara Belanda itu akan dipindah.
"Yaitu Siegfried Mets yang berusia 74 tahun, merupakan narapidana kasus psikotropika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009 dengan vonis pidana mati," ujar Surya dalam jumpa pers di Lapas Cipinang, Jaktim.
Dia mengatakan Mets telah menjalani penahanan sejak 2008 di Lapas Cipinang. Pada Mei lalu, dia mengalami kecelakaan akibat terjatuh dari tangga dan telah mendapatkan perawatan dari rumah sakit hingga dinyatakan stabil untuk dipindahkan.
"Narapidana satunya atas nama Ali Tokman, berusia 65 tahun, merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis pidana seumur hidup. Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sejak tahun 2014 di Lapas kelas I Surabaya dan dalam kondisi kesehatan baik dengan riwayat hipertensi dan beberapa kondisi medis yang sebelumnya telah ditangani," jelas dia.
Jedua narapidana akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta hari ini. Keduanya bakal melanjutkan masa hukuman di Belanda.
Simak Video "Video: RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris, Ada Terpidana Mati Narkotika"
(tsy/haf)