KPK tengah menelusuri dugaan praktik penitipan calon mahasiswa dalam kasus dugaan pemerasan pada jalur masuk seleksi mandiri calon mahasiswa baru (camaba) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO). Sejauh mana pengusutan kasus tersebut?
Dirangkum detikcom, Kamis (24/9/2026), dugaan praktik penitipan calon mahasiswa didalami KPK saat memeriksa sejumlah wakil rektor dan dosen Unsoed pekan lalu. KPK saat itu menggali proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
"Ini didalami berkaitan dengan hasil temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya. Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap para warek ini dilakukan oleh penyidik KPK Selasa (15/9). Selain para warek, penyidik turut memeriksa sejumlah dosen. Berikut para saksi yang diperiksa:
1. Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Universitas Jenderal Soedirman
2. Prof Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
3. Prof Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
4. Mochamad Sugiyarto selaku Dosen Fakultas Peternakan
5. Nana Sutikna selaku Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di FISIP
6. Weda Kupita selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
7. Untung Gunarto selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.
Deretan Saksi Terbaru Diperiksa KPK
KPK terus melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lainnya. Terbaru, yakni jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas.
KPK mengungkap pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan praktik penitipan atau pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas pada Selasa (22/9).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).
Berikut para saksi yang diperiksa:
1. Nur Agung selaku Kabag Umum Universitas Jenderal Soedirman
2. Agus Nur Hadie selaku Kabag Umum Universitas Jenderal Soedriman
3. Asih Suryani selaku Sekretariat Daerah Banyumas
4. Alvian Anggit Pradana selaku Sekretariat Daerah Banyumas
5. Dwi Putriyanti M selaku Sekretariat Daerah Banyumas
6. Iqbal Syahrul R selaku Sekretariat Daerah Banyumas
7. Wahyu Adi S selaku Sekretariat Daerah Banyumas
8. Miyosi Nur Fajri selaku Sekretariat Daerah Banyumas
9. Eko Pujianto selaku Sekretariat Daerah Banyumas.
KPK Geledah Ruang Sekda
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie. KPK juga menggeledah tiga rumah Wakil Rektor Unsoed.
Penggeledahan dilakukan secara maraton sejak Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026. Terkait penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas, Budi menyebut penyidik menduga pihak Sekda mengetahui adanya praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
"Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang kemudian diterima di Unsoed," jelas Budi.
Dari rentetan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Ada Tiga Klaster Penanganan
Dugaan praktik penitipan calon mahasiswa tersebut merupakan bagian dari perkara yang diusut KPK terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri Unsoed. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan kasus ini.
Berikut enam tersangka dalam kasus ini:
1. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
4. Dian Mulia Wardhana (swasta)
5. Adhi Wiharto (swasta)
6. Mulyono (swasta).
Dalam klaster pertama, Norman selaku warek atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).
Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua yang sudah membayar itu malah tidak lulus seleksi.
Orang tua calon maba tersebut meminta uang dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.
Keduanya lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut. Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed ke pihak swasta itu.
Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.
Mulyono diduga menerima Rp 680 juta. Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah, yang diatasnamakan Mulyono.
Klaster ketiga ialah soal dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada 2026. Kasus ini diduga bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.
'Tawar menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Uang itu diduga dilaporkan ke Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.
Simak juga Video 'KPK Periksa Sekda Banyumas Terkait Kasus Korupsi Unsoed':










































