Pemerintah RI akan memulangkan dua narapidana kasus narkotika asal Belanda ke negaranya, Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Pemulangan napi warga negara (WN) Belanda itu disetujui pemerintah dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, narapidana bernama Siegfried sudah berusia 73 tahun dan mengalami sakit. Sementara Ali Tokman sudah menerima hukuman maksimum atas perbuatannya.
"Siegfried Mets itu sudah berusia 73 tahun dan sudah agak sakit orangnya. Dan pemerintah Belanda agak khawatir dengan yang bersangkutan," terang Yusril kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ali Tokman juga narapidana seumur hidup dan sudah berusia 64 tahun, maka diminta untuk di, kalau bisa ditransfer ke Belanda," lanjutnya.
Selain itu, Yusril menjelaskan keduannya sudah menjalani segala upaya hukum sampai kepada permohonan grasi ke Presiden. Pada akhirnya, pemerintah pun menyetujui permohonan pemulangan keduanya dari pemerintah Belanda.
"Jadi banyak pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain. Jadi Pemerintahan Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara mereka," ungkap Yusril.
Pemulangan kedua napi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Yusril menjelaskan telah berbicara terkait permohonan tersebut dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda, David Van Weel.
Yusril memastikan pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia. Hanya, kata dia, setelah dipulangkan proses hukum keduanya menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda.
"Kemudian, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah," jelas Yusril.
"Tetapi apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi? Grasi? Dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Terbongkar Kebun Ganja di Dalam Kamar Pasutri WNA di Bali':